Pernikahan lintas agama
Nama : Nurhasanah
Nim : 2201095004
Kelas : 4A Geografi
Perkawinan lintas agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memiliki agama yang berbeda. Perkawinan lintas agama merupakan fenomena yang sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Pada umumnya, masyarakat meyakini perkawinan sah di mata agama dan hukum jika pasangan memiliki agama yang sama. Sementara, masyarakat masih belum memahami legalitas perkawinan lintas agama.
Dalam Islam, pernikahan lintas agama dilarang. Syarat sahnya nikah adalah beragama Islam. Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang berbeda agama, maka hukumnya tidak sah dan dapat dianggap sebagai perbuatan zina. Ayat Al-Qur'an seperti Surat Al-Maidah Ayat 5 juga menegaskan bahwa pernikahan dengan orang yang bukan beragama Islam tidak diperbolehkan, kecuali mereka telah beriman atau memeluk agama Islam.
Menurut Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), perkawinan cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing untuk menentukan boleh tidaknya perkawinan berbeda agama. Namun, dalam kenyataannya, semua agama di Indonesia melarang perkawinan berbeda agama. Oleh karena itu, perkawinan berbeda agama juga dilarang menurut UU Perkawinan dan mengakibatkan perkawinan tersebut tidak sah baik secara hukum agama maupun hukum nasional.
Dalam sidang Muktamar Tarjih ke-22 pada tahun 1989 di Malang, para ulama Muhammadiyah telah menetapkan keputusan bahwa pernikahan beda agama hukumnya tidak sah. Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam lainnya). Begitupun dengan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) hukumnya juga haram.
Menurut ulama Muhammadiyah, wanita ahlul kitab di jaman sekarang berbeda dengan jaman nabi dahulu. Selain itu menikahi wanita beda agama juga mempersulit membentuk keluarga sakinah yang sesuai syariat islam.
KASUS 1
Ibu Ani yang beralamat di pengadegan, jakarta selatan yang beragama islam menikah dengan bapak Adi yang beragama kristen. Pernikahan dilaksanakan demgan upacara kristen di gereja sekitaran pasar minggu. Pernikahan ini dilaksanakan ketika ibu Ani berumur 25 tahun dan bapak Adi berumur 30 tahun. Pernikahan ibu ani dan bapak adi mengasilkan 2 orang anak perempuan yang sekarang berumur 20 tahun dan 25 tahun. Anak2 ibu ani dididik dengan ajaran 2 agama, tapi di pencatatan sipil anak2nya beragama islam dan disekolahkan di sekolah negeri. Sebelum melakukan pernikahan, kedua pihak keluarga mengalami konflik namun keduanya saling menghargai keputusan dan dibiarkan menikah, perekonomian keluarga bapak adi sangat stabil, dulunya bapa adi seorang pengusaha, namun keluarga dari ibu ani tidak menerima dan memutuskan hubungan dengan ibu ani.
Komentar
Posting Komentar